Minggu, 24 April 2016

Ruang Bagi Perempuan Dalam Pelestarian Lingkungan

Perempuan, Lingkungan dan Tata Ruang

Kondisi lingkungan sangat erat kaitannya dengan keberlanjutan hidup perempuan. Betapa tidak, perempuan mempunyai peran besar dalam kehidupan keluarga yang selalu berinterkasi dan memanfaatkan sumberdaya alam sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup. Perempuan juga sangat menentukan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai mana perempuan menjaga keberlanjutan generasi manusia. Peran perempuan sejatinya tidak hanya pada peran-peran domestik namun lebih dari itu perempuan bisa berperan lebih strategis dalam merencanakan kebijakan pembangunan, pemanfaatan sumberdaya alam dan pelestarian lingkungan.

Kebijakan lingkungan harus melihat perempuan sebagai pihak yang harus dilibatkan pada peran-peran taktis dan strategis. Berbicara pemanfaatan sumberdaya dan lingkungan tidak terlepas dari kebijakan rencana tata ruang suatu wilayah. Rencana tata ruang wilayah adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaaatan ruang wilayah Negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Dalam Peraturan menteri pekerjaan umum (permen PU) Nomor 16/PRT/M/2009 tentang pedoman penyusunan rencanan tata ruang wilayah kabupaten merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dala kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah daerah kabupaten dimaksudkan sebagai acuan dalam kegiatan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten oleh pemerintah kabupaten dan para pemangku kepentingan lainnya. Pedoman penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten bertujuan untuk mewujudkan rencana tata ruang wilayah kebupaten yang sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang. Rencana tata ruang merupakan perangkat penataan ruang wilayah yang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administrative yang secara hierarki terdiri atas RTRW nasional, RTRW provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal (1) point c bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten meliputi rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi kawasan lindung kabupaten dan kawasan budi daya kabupaten;. Bagaimana kondisi tata ruang di Sulawesi Tenggara, Direktur Eksekutif Walhi Sulawesi Tenggara dalam catatannya pada forum rencana tata ruang wilayah (forum RTRW) menyatakan bahwa penyusunan rencana tata ruang wilayah Sulawesi Tenggara cenderung tertutup dan kurang partisipatif apalagi pelibatan unsur perempuan yang juga sangat minim. Selain itu diduga ada upaya untuk penurunan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. 

dukung pelibatan perempuan dalam pelestarian lingkungan
Dalam praktiknya banyak perempuan terpinggirkan akibat dari kebijakan yang tidak melibatkan perempuan dalam forum strategis perencanaan kebijakan. Kondisi ini memberikan dampak buruk pada peran-peran perempuan pada tahapan pelaksanaan pembangunan dan juga manfaat pembangunan yang diterima. Melihat upaya penurunan status kawasan, hal ini tidak mengherankan mengingat banyaknya investasi disektor pertambangan dan perkebunan yang membutuhkan lahan yang cukup luas untuk menjalankan bisnisnya. Dalam praktiknya kita melihat operasi perusahaan pertambangan dan perkebunan ini merugikan masyarakat khususnya perempuan.

Ruang yang semakin Meminggirkan Perempuan

Di Sulawesi Tenggara khususnya Kabupaten Konawe Selatan telah beroperasi perusahaan pertambangan dan perkebunan. Data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2014 tercatat 24 perusahaan yang mendapatkan izin baik izin ekploitasi maupun izin eksplorasi, 12 perusahaan diantaranya sudah tidak beroperasi ditahun yang sama. Dalam praktiknya, aktivitas perusahaan pertambangan dan perkebunan ini sangat mempengaruhi kehidupan perempuan. Pelanggaaran hak asasi manusia khususnya perempuan kerap terjadi, janji kesejahteraan yang diiming-imingi pihak perusahaan saat sosialisasi, tidak dipenuhi bahkan cenderung diabaikan.

Laporan YPSHK Sultra yang dipublikasikan dalam buku Menggenggam Bara Api, 2015 menyatakan bahwa hasil survey dan investigasi pada tahun 2014, perusahaan pertambangan PT. Billy Indonesia ditemukan bahwa warga sekitar wilayah operasi perusahaan semakin miskin dan kehilangan akses pada sumber daya alam. PT. Billy Indonesia yang menjajikan akan memberikan kesejahteraan masyarakat justru kondisi pelayanan dasar tidak mendapat sentuhan sama sekali, sarana pendidikan sekolah dasar (SD) kondisinya memprihatinkan ditengah banyaknya sumberdaya alam yang dikeruk, demikian pula sarana kesehatan. Belum lagi mata pencaharian atau pekerjaan yang dijanjikan ternyata hanya mendapat bagian sebagai buruh kasar. Sejumlah perusahaan tambang yang kini beroperasi di Konawe Selatan diantaranya, PT Billy Indonesia, PT Sambas, PT Ifisdecho, PT II, perusahaan-perusahaan ini memiliki wilayah ribuan hektar yang beroperasi dikawasan hutan dan wilayah pesisir. Sejumlah nelayan hanya bisa menatap nanar dari kejauhan karena kehadiran tambang di Konawe Selatan memang berdampak besar pada sumber-sumber kehidupan masyarakat, dimana hilangnya sumber air serta terganggunya lokasi pencarian penduduk khususnya masyarakat pesisir. Ini ditandai dengan mengalirnya keluhan nelayan yang kehilangan lokasi budidaya hasil laut mereka, seperti budidaya rumput laut, teripang hingga hasil tangkapan ikan. Ironisnya pemilik perusahaan pertambangan seolah “menutup mata”, bahkan terkesan tidak peduli. Alimudin mengaku jauh sebelum kehadiran pertambangan, penghasilan dari budidaya rumput laut dan teripang cukup melimpah, sebulannya bisa mencapai 30 juta rupiah yang diperoleh dari hasil panen rumput laut per sekali masa panen. Demikian pula hasil dari budidaya laut di sepanjang Tinanggea, warga nelayan bisa meraup keuntungan besar. Kini, semua hasil itu tak lagi mungkin bisa dinikmati kelak, sebab laut yang telah tercemar limbah lumpur merah yang mempegaruhi kualitas air laut.

Kondisi ini tentu saja sangat berpengaruh atas kehidupan perempuan, air yang merupakan kebutuhan utama keluarga dan banyak dibutuhkan perempuan membuat perempuan semakin sulit mengakses air bersih yang sehat bagi keluarga. Perempuan sebagai pengelola keuangan keluarga tentu saja harus memutar otak untuk mengelola keuangan keluarga dengan kondisi ketidakpastian pendapatan dari suami ataupun pendapatan perempuan kepala keluarga.
Tanaman Sayur dipekarangan





Pada kehidupan perkotaan kita menyaksikan bagaimana peran-peran perempuan tidak bisa terabaikan dalam pengelolaan lingkungan. Banyaknya jumlah pemulung perempuan di Kota Kendari yang mengais rizki dari sampah tanpa mereka sadari mereka turut andil besar dalam mendaur ulang sampah dan tentu saja berkontribusi pada pelestarian lingkugan. Belum lama ini pada bulan Maret 2016, perempuan pencinta lingkungan di Kota Kendari dari berbagai latar belakang juga berinisiatif mengkampanyekan penggunaan tas belanja non plastik. Hal ini merupakan sebuah langkah kecil namun diharapkan bisa menjadi gerakan yang terus menggelinding dan membesar menghasilkan penurunan jumlah penggunaan kantung plastik dalam aktivitas manusia dan pada akhirnya dapat mengurangi daya rusak lingkungan.

Langkah ini tentu saja membutuhkan dukungan pemerintah agar ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan yang akan semakin memperkuat peran-peran perempuan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Perempuan memiliki akses yang lebih baik ke isu-isu lingkungan lokal dan bagaimana untuk melakukan pendekatan dibandingkan dengan pria. Perempuan sering memiliki peran kepemimpinan dalam mengurangi penggunaan yang tidak perlu terhadap sumber daya, mempromosikan etika lingkungan, dan daur ulang sumber daya untuk meminimalkan limbah.

Peran Perempuan dalam Penyelamatan Lingkungan

Menurut Erna Witoelar, perempuan secara kodrati mempunyai naluri untuk memelihara sehingga akan lebih tekun dan lebih baik untuk menjaga lingkungan hidup dibandingkan kaum pria. Ada perbedaan yang membuat perempuan lebih bisa tekun dan lebih baik dalam memelihara lingkungan yaitu karena perempuan punya naluri untuk memelihara.

Melihat betapa besarnya dampak yang dirasakan perempuan dari kerusakan lingkungan serta potensi perempuan dalam upaya pelestarian lingkungan, maka perlu didorong peran-peran strategis perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembagunan lingkungan hidup baik dalam melahirkan kebijakan lingkungan maupun kehidupan sehari-hari. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan: (1) libatkan perempuan dalam perencanaan dan perumusan kebijakan lingkungan dimana perempuan diberikan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama atas kebijakan yang direncanakan dan dilahirkan, (2) Laksanakan sepuluh prinsip bijak peran perempuan untuk menyelamatkan bumi yang ditulis Neni Moerniaeni dalam bukunya Perempuan Selamatkan Bumi. Kesepuluh prinsip tersebut adalah, perlakuan tanah secara bijak, tingkatkan kualitas hidup, budayakan prinsip reduse, Reuse, dan recycle (3R), hemat Energi, Hemat air, transparansi yang efesien, tanam pohon untuk menyerap CO2, kelola sampah menjadi berkah, hindari tas dari plastic, hingga hindari pemakaian bahan kimia, (3) tingkatkan komitmen pelestarian lingkungan dalam bentuk payung hukum dan kebijakan yang pro lingkungan, dan ditindaklanjuti dengan tindakan nyata.

selamat hari bumi, 22 April 2016.
mari berbuat untuk melestarikan bumi, sekecil apapun itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar