Senin, 02 Oktober 2017

Anggaran Untuk Siapa?



Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara.
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (pasal 3 ayat 1 UU 17/2003). Untuk pengelola keuangan Negara maka anggaran didistribusi ke daerah, oleh presiden memberi mandat kepada daerah melalui Gubernur, Bupati dan (yang terbaru) Kepala Desa.  Tujuan Desentralisasi Fiskal adalah (1) Memberi kesempatan  dan mandat kepada daerah untuk memutuskan pembiayaan urusan di daerah berdasarkan kebutuhan di daerah, (2) Membuka peluang partisipasi dan transparansi kepada warga, (3) Menjamin akuntabilitas kepada warga: anggaran berorientasi kinerja.

 Ada 5 Pertanyaan kunci Tentang Anggaran; (1) Siapa yang menjadi pemilik anggaran?, (2) Siapa yang menjadi pengelola anggaran?, (3) Siapa yang menjadi pemanfaat anggaran?, (4) Siapa yang memutuskan alokasi anggaran?, dan (5) Siapa yang harus mengawasi anggaran?. Mari kita liat beberapa praktik pengelolaan anggaran didaerah.
Anggaran sejatinya adalah milik rakyat karena diperoleh dari (salah satunya) hasil pajak yang notabene dibayar oleh rakyat sejak bangun tidur sampai tidur kembali rakyat membayar pajak bahkan di kota kota besar sampai mati masih tetap membayar pajak dalam bentuk retribusi pekuburan. Lalu anggaran yang telah dimandatkan kepada pemerintah untuk dikelola ini apakah benar-benar kembali kepada rakyat sebagaimana tujuan dari distribusi dan pengelolaan anggaran itu sendiri, faktanya anggaran hanya menjadi “kuasa” para oknum elit di pemerintahan daerah, kita menyaksikan beberapa loby-loby anggaran hanya melahirkan proyek-proyek fisik yang tidak dinikmati oleh rakyat kalaupun dibuat atas nama rakyat terjadi banyak praktik korupsi didalamnya sehingga memperpendek dan menghilangkan fungsi dari infrastruktur yang dibangun. Alih-alih membangun infrastruktur yang secara langsung menjawab kebutuhan rakyat kecil, anggaran justru digunakan untuk membiayai proyek-proyek mercusuar” yang notabene menjadi ajang prestise kepala daerah agar dikenang sebagai pihak yang membangun monument A, monument B yang kadangkala dibangun dengan label-label spiritual. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan anggaran oleh pihak-pihak yang berwenang. Pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton atas anggaran yang melimpah namun tak jua mampu dinikmati.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, dimana desa-desa memiliki alokasi anggaran yang cukup besar dari APBN maupun APBD, 3 tahun berlakunya Undang-undang ini, belum menampakkan distribusi kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan. Minimnya pengalaman dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang berbasis kebutuhan khususnya pembangunan manusia menyebabkan anggaran menguap pada proyek pembangunan infrastruktur desa yang tidak membawa kesejahteraan. Maka lahirlah proyek pembangunan gedung-gedung “mewah” diesa yang lebih banyak “nganggur” ketimbang digunakan oleh rakyat desa. Nah, kalau sudah seperti ini, Anggaran sebenarnya untuk siapa?
Tentu saja kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan dan rakyat selamanya menjadi pihak yang dirugikan. Ada beberapa hal yang bisa didorong bersama oleh elemen masyarakat dan stakeholders lainnya; (1) kembalikan hak rakyat/masyarakat sebagai pemilik anggaran dengan pelibatan rakyat dalam proses perencanaan, pengelolaan dan pengawasan anggaran dalam bentuk regulasi dari level dan aksi nyata dari level desa dan seterusnya, (2) perkuat kapasitas rakyat dan pemerintah untuk terlibat bersama dalam forum-forum perencanaan, pengelolaan dan pengawasan, (3) meningkatkan komitmen untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Poin ketiga tentu saja menjadi ganjil bagi mereka yang memisahkan urusan dunia dan agama, tetapi dari sependek pengalaman saya bergelut dalam praktik advokasi kebijakan dan anggaran, saya mengambil kesimpulan bahwa segala sesuatu yang telah diatur tanpa ada komitmen yang kuat dari berbagai pihak maka akan sulit terwujud. Dan sebagai seorang yang beragama tentu kita percaya bahwa kejujuran lahir dari percaya bahwa Tuhan Maha Mellihat dan Dia senantiasa menjadi pengawas yang senantiasa ada disaat sunyi ataupun keramaian.