Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
menjelaskan bahwa dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk
pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai
bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara.
Keuangan
Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,
ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan. (pasal 3 ayat 1 UU 17/2003). Untuk pengelola keuangan
Negara maka anggaran didistribusi ke daerah, oleh presiden memberi mandat
kepada daerah melalui Gubernur, Bupati dan (yang terbaru) Kepala Desa. Tujuan Desentralisasi Fiskal
adalah (1) Memberi kesempatan dan mandat kepada daerah untuk
memutuskan pembiayaan urusan di daerah
berdasarkan kebutuhan di daerah, (2) Membuka peluang
partisipasi dan transparansi kepada warga, (3) Menjamin akuntabilitas
kepada warga: anggaran berorientasi kinerja.
Ada 5 Pertanyaan kunci Tentang Anggaran; (1) Siapa yang menjadi pemilik anggaran?, (2) Siapa yang menjadi pengelola anggaran?, (3) Siapa yang menjadi pemanfaat anggaran?, (4) Siapa yang memutuskan alokasi anggaran?, dan (5) Siapa yang harus mengawasi anggaran?. Mari kita liat beberapa praktik pengelolaan anggaran didaerah.
Anggaran sejatinya adalah milik rakyat karena diperoleh dari (salah
satunya) hasil pajak yang notabene dibayar oleh rakyat sejak bangun tidur
sampai tidur kembali rakyat membayar pajak bahkan di kota kota besar sampai
mati masih tetap membayar pajak dalam bentuk retribusi pekuburan. Lalu anggaran
yang telah dimandatkan kepada pemerintah untuk dikelola ini apakah benar-benar
kembali kepada rakyat sebagaimana tujuan dari distribusi dan pengelolaan
anggaran itu sendiri, faktanya anggaran hanya menjadi “kuasa” para oknum elit
di pemerintahan daerah, kita menyaksikan beberapa loby-loby anggaran hanya
melahirkan proyek-proyek fisik yang tidak dinikmati oleh rakyat kalaupun dibuat
atas nama rakyat terjadi banyak praktik korupsi didalamnya sehingga
memperpendek dan menghilangkan fungsi dari infrastruktur yang dibangun.
Alih-alih membangun infrastruktur yang secara langsung menjawab kebutuhan
rakyat kecil, anggaran justru digunakan untuk membiayai proyek-proyek
mercusuar” yang notabene menjadi ajang prestise kepala daerah agar dikenang
sebagai pihak yang membangun monument A, monument B yang kadangkala dibangun
dengan label-label spiritual. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan
anggaran oleh pihak-pihak yang berwenang. Pada akhirnya rakyat hanya menjadi
penonton atas anggaran yang melimpah namun tak jua mampu dinikmati.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa,
dimana desa-desa memiliki alokasi anggaran yang cukup besar dari APBN maupun
APBD, 3 tahun berlakunya Undang-undang ini, belum menampakkan distribusi
kesejahteraan sebagaimana yang diharapkan. Minimnya pengalaman dalam menyusun
perencanaan dan penganggaran yang berbasis kebutuhan khususnya pembangunan
manusia menyebabkan anggaran menguap pada proyek pembangunan infrastruktur desa
yang tidak membawa kesejahteraan. Maka lahirlah proyek pembangunan
gedung-gedung “mewah” diesa yang lebih banyak “nganggur” ketimbang digunakan
oleh rakyat desa. Nah, kalau sudah seperti ini, Anggaran sebenarnya untuk
siapa?
Tentu saja kondisi ini tidak bisa terus dibiarkan dan rakyat
selamanya menjadi pihak yang dirugikan. Ada beberapa hal yang bisa didorong
bersama oleh elemen masyarakat dan stakeholders lainnya; (1) kembalikan hak
rakyat/masyarakat sebagai pemilik anggaran dengan pelibatan rakyat dalam proses
perencanaan, pengelolaan dan pengawasan anggaran dalam bentuk regulasi dari
level dan aksi nyata dari level desa dan seterusnya, (2) perkuat kapasitas
rakyat dan pemerintah untuk terlibat bersama dalam forum-forum perencanaan,
pengelolaan dan pengawasan, (3) meningkatkan komitmen untuk mengelola anggaran
secara transparan dan akuntabel melalui peningkatan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Poin ketiga tentu saja menjadi ganjil bagi mereka yang memisahkan
urusan dunia dan agama, tetapi dari sependek pengalaman saya bergelut dalam
praktik advokasi kebijakan dan anggaran, saya mengambil kesimpulan bahwa segala
sesuatu yang telah diatur tanpa ada komitmen yang kuat dari berbagai pihak maka
akan sulit terwujud. Dan sebagai seorang yang beragama tentu kita percaya bahwa
kejujuran lahir dari percaya bahwa Tuhan Maha Mellihat dan Dia senantiasa
menjadi pengawas yang senantiasa ada disaat sunyi ataupun keramaian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar